Sumber Daya

Memahami
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)



KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA atau ICESCR
Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, dan terbuka untuk penandatangan, ratifikasi, dan aksesi. Pemerintah telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No. 11 Tahun 2005.

Lihat selengkapnya: UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICESCR
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekosob

SiDAN,Social and Economic Rights Action Center - Indonesia, organisasi advokasi hak-hak ekosob berbasis di Bogor dan yang merintis pendirian Indonesia ESC Rights Action Network ini, sudah 3 tahun lebih bergabung dengan International Network for Economic, Social and Cultutal Rights. Anda semua juga bisa belajar memahami tentang ICESCR dari ESCR-Net.



ESCR-Net, About ESCR:
"Let there be justice for all. Let there be peace for all. Let there be work, bread, water and salt for all." Nelson Mandela, Presidential Inaugural Address, Pretoria, South Africa, 10 May 1994

What Are Economic, Social and Cultural Rights?
This section contains information about the history and the application of ESCR, a brief introduction to specific rights, and a resource page on economic, social and cultural rights. Click directly on underlined words for more information about key concepts, themes, and institutions in the field of ESCR.
Selengkapnya ....


PRINSIP-PRINSIP LIMBURG BAGI IMPLEMENTASI PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
Lihat selengkapnya: Prinsip - Prinsip Limburg

Untuk mendukung Negara peserta (yang telah meratifikasi Kovenan) dalam melaksanakan pasal-pasal ICESCR, maka Komite Hak Ekosob menerbitkan General Comment. ELSAM, organisasi advokasi HAM berbasis di Jakarta, telah menerjemahkan dan mempublikasi General Comment ini: General Comment merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi General Comment (Komentar Umum) adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding. Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite dan Negara-negara Pihak untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai situasi di setiap Negara berkaitan dengan implementasi hak-hak yang diatur dalam Kovenan.

General Comment) Komentar Umum dirancang untuk membantu setiap Negara dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kovenan tersebut, selain itu, untuk memberikan suatu landasan dimana Dewan, dengan bantuan Komite, dapat melaksanakan tanggung-jawab pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh Negara, dan tanggung-jawab untuk memfasillitasi pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sejalan dengan kondisi-kondisi dalam Kovenan. Komite berpandangan bahwa pelaporan bukanlah sekadar sebuah masalah prosedural yang dirancang hanya untuk memuaskan kewajiban formal setiap Negara ,sebaliknya proses-proses persiapan dan penyerahan laporan oleh Negara dapat, dan harus benar-benar, membantu pencapaian berbagai sasaran. (sumber: http://elsam.or.id/new/index.php?act=view&id=296&cat=c/6025〈=in)


Daftar General Comment (Komentar Umum):

KOMENTAR UMUM no 01

KOMENTAR UMUM no 02 Tindakan-tindakan bantuan teknis internasional

KOMENTAR UMUM no 03 Sifat-sifat kewajiban negara anggota

KOMENTAR UMUM no 04 Hak atas Tempat Tinggal yang Layak

KOMENTAR UMUM no 05 Orang-orang penyandang cacat

KOMENTAR UMUM no 06 Hak EKOSOB orang lanjut usia

KOMENTAR UMUM no 07 Hak atas Tempat Tinggal yang Layak

KOMENTAR UMUM no 08 Kaitan antara sanksi ekonomi dengan hak ekosob

KOMENTAR UMUM no 09 Pelaksanaan kovenan di dalam negeri

KOMENTAR UMUM no 10 Peranan lembaga HAM

KOMENTAR UMUM no 11 Rencana tindakan bagi pendidikan dasar

KOMENTAR UMUM no 12 Hak atas pangan

KOMENTAR UMUM no 13 Hak atas pendidikan

KOMENTAR UMUM NO 14 Standar kesehatan

KOMENTAR UMUM no 15 Hak atas air

KOMENTAR UMUM no 18 Hak atas Pekerjaan


Lihat GC selengkapnya: General Comment untuk ICESCR