Selasa, 26 Mei 2009

Laporan Masyarakat Sipil tentang Pelaksanaan Hak Ekosob


Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Berdasarkan ratifikasi tersebut maka pelaksanaan akan kepatuhan dan kemampuan negara cq. pemerintah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya perlu dikaji dan dimonitor. Di sini, laporan masyarakat sipil sebagai upaya pelaporan alternatif diperlukan untuk menyajikan fakta-fakta pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tersebut.
SiDAN - Social and Economic Rights Action Center,
Ornop Hak asasi Manusia berbasis di Bogor, mengambil inisiatif untuk memulai dan mengawal upaya ini. Diharapkan dukungan dari jaringan Individu dan Ornop yang bekerja pada isu hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dapat bekerjasama untuk mewujudkan 'laporan alternatif' ini. Laporan ini dirancang mengangkat fakta-fakta dan analisis atas pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Kovenan International tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Laporan alternatif ini nantinya akan dikomunikasikan pada kelembagaan hak asasi manusia internasional dan nasional untuk memajukan penghormatan dan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, khususnya bagi kelompok miskin di Indonesia.

Komunikasi dengan SiDAN dapat melalui E-mail: sidan_escr@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar