Minggu, 23 Agustus 2009

Mengenal Kovenan Tentang Hak Ekosob (3-Selesai)


Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya


Mekanisme Monitoring

Para perumus Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tidak membuat ketentuan mengenai pembentukan komite independen untuk memantau implementasinya. Mereka hanya menetapkan langkah-langkah yang kurang berdaya. Dibawah prosedur asli, Negara Pihak diminta untuk menyerahkan laporan secara bertahap’ kepada Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC). Pada tahun 1976, ketika Kovenan mulai diberlakukan, ECOSOC merumuskan prosedur pemantauan implementasinya. ECOSOC membahas laporan-laporan dengan bantuan dari suatu kelompok kerja persidangan yang dibentuk untuk maksud tersebut. Beberapa kritik yang dilontarkan terhadap kelompok kerja menyangkut pembahasannya terhadap laporan Negara Peserta adalah sebagai berikut:[i]

Evaluasi terhadap laporan bersifat superfisial. Hal ini secara khusus ditandai dengan lemahnya kualitas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan serta ketidak-sepakatan politik yang diungkapkan. Kelompok Kerja juga gagal mengembangkan standar evaluasi laporan atau prosedur yang efektif. Laporan Negara dibahas terlalu singkat akibat kurangnya waktu yang tersedia bagi Kelompok Kerja.

Meningkatnya tekanan akan pentingnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya didalam sistem PBB berikut tekanan dari beberapa pemerintahan serta NGO mengakibatkan ditinjaunya sistem pemantauan pelaksanaan Kovenan. Dengan resolusi yang dikeluarkan pada tahun 1985, ECOSOC memberi wewenang bagi pembentukan suatu komite independen yang terdiri atas delapan belas (18) orang anggota guna memantau implementasi Kovenan. Komite tersebut diberi nama Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Komite Hak Ekosob mulai menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pada 1986, menggantikan sebuah Kelompok Kerja (Working Group) yang dibentuk Dewan Ekonomi dan Sosial – Economic and Social Council (ECOSOC). Komite ini selanjutnya menjadi suatu organ dibawah ECOSOC dan bukan merupakan perwakilan dari Negara Pihak. Dengan demikian maka status Komite ini berbeda dari Komite-Komite lain yang dibentuk berdasarkan atau di bawah berbagai pakta hak asasi manusia lainnya.

Selain memberikan penafsiran dan elaborasi terhadap pasal-pasal dalam Kovenan, fungsi utama Komite Ekosob, melakukan pemantauan terhadap implementasi obligasi Negara Pihak dalam mempromosikan, menghormati, melindungi dan memenuhi (memfasilitasi dan menyediakan) hak-hak ekosob masyarakat. Mekanisme monitoring implementasi ketentuan dalam Kovenan Hak Ekosob, dilakukan antara lain melalui pengawasan yang dilakukan Komite Hak Ekosob yang dibentuk berdasarkan Kovenan, atau disebut dengan mekanisme berdasarkan perjanjian (treaty-based mechanism).

Dalam menjalankan fungsinya, Komite bekerjasama dengan lembaga-lembaga khusus PBB yang lain. Sebagai contoh, dalam memeriksa laporan yang berkaitan dengan obligasi negara untuk memenuhi hak atas pangan, seperti dinyatakan dalam Pasal 11 Kovenan, Komite bekerja sama dengan Organisasi Pangan dan Pertanian – Food and Agriculture Organisation (FAO). Contoh lain, dalam memeriksa obligasi pemenuhan hak atas pendidikan, Komite mengambil manfaat dan bekerjasama dengan para pakar yang bekerja pada Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB – United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation (UNESCO). Demikian juga kerjasama dengan Organisasi Buruh Internasional – International Labor Organisation (ILO) dalam kaitan dengan hak-hak buruh atau bekerjasama dengan UN Centre for Human Settlement (Habitat) berkaitan dengan hak setiap orang untuk menikmati perumahan yang layak.

Dalam melaksanakan fungsinya, Komite juga memperhatikan dokumen yang berkaitan dengan hak-hak ekosob, seperti Prinsip-prinsip Limburg (Limburg Principles), yang kemudian dikembangkan di Maastricht pada 1986.[ii] Selain treaty-based mechanism tersebut, maka dimungkinkan juga pengawasan dilakukan berdasarkan non-treaty based seperti prosedur khusus (special procedure) dibawah Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) – yang sekarang diganti oleh Dewan Hak Asasi Manusia (Human Rights Council). Komite Hak Ekosob dalam menjalankan fungsinya juga mendengarkan pendapat dan masukan dari para pelapor khusus ini

Penting untuk diingatkan lagi, partisipasi dan keterlibatan masyarakat dimungkinkan secara penuh, berdasarkan Kovenan Hak Ekosob, dimana Komite senantiasa meminta atau terbuka untuk menerima masukan dari NGO ketika memeriksa laporan yang disampaikan Negara Pihak.

Anggota-anggota Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dipilih untuk masa bakti selama empat (4) tahun. Lima belas (15) anggota dipilih masing-masing dengan jumlah yang sama dari lima kelompok regional (Afrika, Asia, Eropa Timur, Amerika Latin, dan Eropa Barat). Tiga (3) kursi keanggotaan sisanya dibagi sesuai peningkatan jumlah Negara Peserta di masing-masing region. Komite bertemu selama tiga minggu setiap tahunnya. Namun begitu, Komite juga berhasil meningkatkan sidang-sidangnya dengan menyelenggarakan sidang-sidang istimewa pada masa-masa awal kinerjanya, yakni tahun 1990, 1993 dan 1994.

Laporan Negara Pihak

Negara Peserta diwajibkan menyerahkan laporan tunggal yang meliputi semua pasal dalam waktu dua (2) tahun sejak Kovenan dinyatakan berlaku bagi Negara Peserta bersangkutan. Setelah itu, mereka diwajibkan menyerahkan laporan setiap lima (5) tahun sekali. Komite juga berhak (resorted) untuk meminta laporan ad hoc jika situasi dianggap sangat memprihatinkan. Misalnya, Komite pernah meminta laporan ad hoc dari Republik Dominika dan Filipina. Dalam kasus Panama, Komite menyelenggarakan suatu misi pencarian fakta guna memperoleh tambahan informasi dari tangan pertama menyangkut hak atas pemukiman. Misi tersebut menjalankan tugasnya pada tahun 1995 dengan persetujuan Pemerintah Panama. Ini merupakan inovasi terobosan yang belum diikuti oleh badan-badan pakta lainnya.

Sehubungan dengan rendahnya mutu laporan yang diserahkan oleh beberapa Negara Pihak, Komite menyatakan bahwa, “Komite menganggap merupakan hal yang tidak benar untuk menganggap bahwa pelaporan hanyalah penting sebagai masalah prosedural yang dirancang semata-mata guna memenuhi kewajiban formal setiap Negara Pihak untuk memberikan laporan kepada badan pemantauan internasional yang relevan. Sebaliknya... laporan Negara bisa, dan memang harus, mengarah kepada pencapaian sejumlah tujuan”’[iii]

Tujuan yang diidentifikasi oleh Komite meliputi:

  • untuk menjamin agar dilakukan peninjauan secara komprehensif terhadap legislasi nasional, peraturan dan prosedur administratif, serta praktek-praktek dalam rangka upaya untuk menjamin kesesuaian (conformity) sepenuhnya dengan Kovenan.

  • untuk menjamin agar Negara Peserta memantau situasi aktual yang berkenaan dengan setiap hak secara reguler dan karenanya menyadari hingga seberapa jauh hak-hak tersebut dinikmati, atau tidak dinikmati, oleh segenap individu didalam wilayah atau dibawah yurisdiksi Negara bersangkutan. Karenanya, langkah penting pertama dalam membawa realisasi bagi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya ialah diagnosis dan pengetahuan atas situasi yang ada, nilai prinsipiil dari tinjauan demikian ialah untuk memberikan landasan bagi elaborasi bagi kebijakan yang dinyatakan secara jelas dan diarahkan secara hati-hati...

  • untuk memungkinkan Pemerintah menunjukkan bahwa perumusan kebijakan yang berdasarkan prinsip seperti itu sungguh-sungguh telah dilakukan.

  • untuk memfasilitasi public scrutiny of government policies dan memacu keterlibatan berbagai sektor ekonomi, sosial dan budaya dalam perumusan, implementasi dan peninjauan kebijakan-kebijakan yang relevan.

  • untuk memberikan landasan di atas mana Negara Pihak sendiri, dan juga Komite, bisa secara efektif mengevaluasi hingga sejauh mana kemajuan kearah realisasi kewajiban yang terkandung dalam Kovenan telah dilakukan.

  • untuk memungkinkan bagi Negara Pihak sendiri mengembangkan pemahaman yang lebih baik mengenai masalah dan shortcomings yang dihadapi dalam upaya untuk merealisasikan secara bertahap keseluruhan hak ekonomi, sosial dan budaya.

  • untuk memungkinkan Komite, dan Negara Pihak secara keseluruhan, memfasilitasi saling tukar informasi antar Negara dan mengembangkan pemahaman yang lebih baik menyangkut masalah-masalah umum yang dihadapi oleh Negara serta mengapresiasi secara lebih utuh ragam langkah-langkah yang bisa ditempuh guna meningkatkan realisasi efektif dari setiap hak yang terkandung dalam Kovenan.’[iv]

Berbagai tujuan yang diidentifikasi oleh Komite tersebut di atas penting artinya bagi kalangan NGO guna mengevaluasi laporan yang disiapkan oleh pemerintah mereka disamping untuk menyiapkan laporan NGO mengenai implementasi Kovenan oleh pemerintah mereka.

Pertimbangan terhadap Laporan yang Diserahkan oleh Negara Peserta

Suatu kelompok kerja sidang pendahuluan (pre-sessional working group) yang dihadiri oleh lima (5) anggota Komite membuat daftar pertanyaan yang mungkin bisa diajukan kepada wakil dari Negara Pihak yang laporannya tengah dibahas. Laporan Negara Pihak dibacakan secara garis besarnya oleh wakil dari Negara Pihak, yang akan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan selama sidang pendahuluan. Selanjutnya, para wakil dari specialized agencies akan memberikan komentar terhadap laporan yang tengah dibahas. Dalam pertemuan yang sama, para anggota Komite mengajukan berbagai pertanyaan atau membuat beberapa catatan yang disampaikan kepada wakil Negara Peserta.

Pada pertemuan berikutnya (tidak pada hari yang sama) wakil Negara Pihak memberikan tanggapan kepada pertanyaan atau catatan yang diajukan oleh para anggota Komite. Ini kemudian diikuti dengan sidang tertutup para anggota, guna memberikan pandangan pendahuluan mereka sebagai dasar bagi Komite untuk memberikan concluding observations. Rancangan awal concluding observations disusun oleh anggota yang ditugaskan untuk itu. Draft ini kemudian dibahas dalam sidang intern Komite agar bisa disetujui melalui konsensus. Concluding observations kemudian diadopsi secara resmi dalam suatu sidang terbuka, kemudian diserahkan kepada Negara Pihak bersangkutan dan dimasukkan ke dalam laporan Komite.


Peran NGO

NGO tidak dilibatkan manakala suatu laporan dibahas oleh Komite. Namun begitu, NGO bisa memberikan pernyataan tertulis. NGO bisa berpartisipasi dalam diskusi umum Komite sebagai ahli. NGO juga bisa menyampaikan informasi secara lisan di depan kelompok kerja sidang pendahuluan. Komite membuat inovasi prosedural yang cukup penting dalam sidangnya yang ke delapan. Berdasarkan prosedur baru ini, hari pertama (sore) dari setiap sidang-sidang Komite disediakan waktu guna mendengarkan pandangan NGO atas laporan yang sedang dibahas pada sidang kali itu. Jadi, Komite telah menginstitusionalisasikan keterlibatan NGO. Namun demikian, respons dari NGO sendiri masih sangat minim dengan hanya segelintir NGO yang berperan serta dalam sidang-sidang Komite.[v]

Komentar Umum

Komite menyiapkan Komentar Umum menyangkut berbagai pasal dan ketentuan Kovenan. Komentar Umum tersebut disiapkan dengan semangat untuk membantu Negara Peserta dalam memenuhi kewajiban pelaporannya. Setiap anggota Komite boleh menyerahkan suatu rancangan komentar umum untuk dipertimbangkan oleh Komite. Komentar Umum yang disepakati oleh Komite dimasukkan dalam laporan Komite dan dilaporkan kepada Majelis Umum.

NGO bisa menggunakan Komentar Umum sebagai sumber untuk mengembangkan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat nasional. NGO bisa juga memainkan peranan aktif dalam menjelaskan isi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di tingkat nasional (di negara masing-masing).

Perumusan Protokol Opsional

Selain meningkatkan kualitas proses pelaporan dan mengklarifikasikan isi ketentuan-ketentuan Kovenan, Komite juga menaruh perhatian pada perlindungan efektif atas hak-hak yang terkandung dalam Kovenan. Untuk maksud ini, Komite telah membahas usulan bagi penyusunan rancangan suatu protokol opsional dari Kovenan. Usulan dimaksud menyangkut pelembagaan mekanisme pengaduan dengan mana individu bisa mengajukan pengaduan jika Negara melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang terkandung dalam Kovenan.

Komite telah mengadopsi “naskah analitis” terpadu yang diajukannya pada Konperensi Dunia mengenai Hak Asasi Manusia (World Conrefense on Human Rights). Selain analisis tersebut, Komite juga menyampaikan pernyataan umum di depan Konferensi, sebagai berikut:

“Komite meyakini bahwa terdapat berbagai alasan yang sangat kuat bagi diadopsinya suatu prosedur pengaduan (dalam bentuk protokol opsional terhadap ICESCR) sehubungan dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang diakui Kovenan. Prosedur demikian akan sepenuhnya bersifat sukarela (non-compulsory) dan diharapkan untuk memungkinkan terjadinya komunikasi yang bisa disampaikan oleh perorangan atau kelompok yang menduga adanya pelanggaran atas hak-hak yang diakui dalam Kovenan. Hal itu juga akan memasukkan prosedur opsional yang memungkinkan pembahasan pengaduan antar-Negara. Berbagai pengamanan prosedural yang dirancang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan prosedur juga perlu diadopsi. Ini semua sifatnya akan menyerupai prosedur-prosedur yang berlaku menurut Protokol Opsional pertama dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.”[vi]

Sementara dalam naskah analitis, Komite menekankan aspek-aspek berikut:[vii]

(a) Protokol apapun bagi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya secara tegas akan bersifat opsional dan karenanya hanya akan berlaku bagi Negara Peserta yang secara spesifik menyetujuinya dengan cara ratifikasi atau menyatakan keikut-sertaannya;

(b) Prinsip umum yang mengijinkan penyerahan pengaduan berdasar suatu prosedur internasional dalam hubungannya dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sama sekali bukanlah barang baru ataupun inovatif, mengingat preseden yang telah ada di lingkungan Organisasi Buruh Sedunia (ILO), Organisasi PBB untuk Pendidikan, Sains dan Budaya (UNESCO), resolusi prosedur 1503 dari Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC), Protokol Tambahan pada Konvensi Amerika mengenai Hak Asasi Manusia di Bidang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Additional Protocol to the American Convention on Human Rights in the Area of Economic, Social and Cultural Rights) (Protokol San Salvador, 1988), serta berbagai usulan yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Council of Europe;

(c) Pengalaman sejauh ini dengan banyaknya prosedur petisi internasional yang ada menunjukkan tidak adanya dasar bagi kekhawatiran bahwa suatu protokol opsional akan melahirkan sejumlah besar pengaduan;

(d) Dengan prosedur protokol opsional itu nanti, Negara Peserta tetap memegang keputusan akhir mengenai apa yang akan dilakukan sehubungan dengan setiap pandangan yang diadopsi oleh Komite; dan

(e) Bahwa apabila prinsip tak-terpisahkan, saling-ketergantungan dan saling-keterkaitan antara dua perangkat hak harus dipegang teguh dalam tata kerja PBB, adalah merupakan hal yang penting jika suatu prosedur pengaduan dikembangkan bagi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, sehingga ketidak-seimbangan yang kini ada akan bisa diperbaiki.


[i] General Comment 1 (Third Session, 1989), Compilation of General Comments and General Recommendations Adopted by Human Rights Treaty Bodies, UN Document, HRI/Gen/1/Rev.1, July 1994.

[ii] Ibid.

[iii] Lihat catatan 15 (h. 80-82).

[iv] A/CONF.157/PC/62/Add.5

[v] Ibid.




[v] Lihat catatan 15 (h. 40-41).

[vii] Lihat UN doc. E/CN.4/1987/17, annex. Limburg Principles on the Implementation of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Dokumen ini dirumuskan dan disetujui oleh kelompok ahli dalam pertemuan hukum internasional di Maastricht Belanda.

1 komentar:

  1. Mango Habanero Sauce, 16 oz - Mapyro
    Get directions, reviews and 경주 출장안마 information for Mango Habanero Sauce (16 oz) at Mapyro. Find storewide prices, products 전라남도 출장마사지 to 강릉 출장샵 add 포천 출장마사지 to your Shopping List or order online for $3.95 · 화성 출장샵 ‎In stock

    BalasHapus